Jumat, 14 Desember 2018

Sejarah Kabupaten Buru Selatan

SEJARAH LAHIRNYA KABUPATEN BURU SELATAN 

Perjalanan sejarah lahirnya Kabupaten Buru Selatan secara filosofis dengan berbagai dinamika di tengah peradaban masyarakat Indonesia, Maluku, Buru dan khususnya Buru Selatan selalu dikenang dan terpatri dalam sanubari anak-anak Fuka Bubolo.
Tahapan demi tahapan perjuangan pembentukan Kabupaten Buru Selatan dimulai sejak Tahun 2003. Salah satu instrument advokasi yang dilakukan melalui penyampaian aspirasi dan sikap representative masyarakat Buru Selatan ke DPRD Provinsi Maluku, dan Gubernur Maluku (kala itu Kantor Gubernur masih menempati Kantor Telkom di kawasan Talake – Ambon).
 Jeritan hati anak Fuka Bupolo berlanjut di Tahun 2004 melalui beberapa penggagas yang kemudian membentuk Lembaga Pengembangan Buru Selatan (LPBS). LPBS ditetapkan oleh masyarakat buru selatan yang berada di ibu kota Provinsi Maluku dan sekitarnya pada 4 Agustus 2004 dengan kepengurusan terdiri dari steering Committee dan Organization Committee. 
Pada bulan September 2004 hingga April 2005, seluruh stakeholder Pemerintah Desa (Kepala Desa/Dusun, Toko Agama, Toko Masyarakat, Toko Pemuda dan empat Raja Reheecschaft pada lima kecamatan di Kabupaten Buru Selatan) menyampaiakan rekomendasi resmi kepada LPBS untuk disikapi, ditindaklanjuti, untuk diperjuangkan ke Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya ke Pemerintah Pusat yang intinya Buru Selatan harus menjadi daerah otonom baru di Provinsi Maluku. 
selanjutnya, pada bulan Mei 2005 sampai dengan pertengahan tahun 2006, dokumen rekomendasi hasil survey LPBS diteruskan Tim Assistensi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya melakukan penelitian maupun kajian berdasarkan data dan dokumen pendukung lainnya guna menyimpulkan hasil visibility Study Wilayah Buru Selatan menjadi Dokumen ilmiah/akademisi dan dipaneliskan/presentasekan ke Pemerintah Kabupaten Buru.

setelah itu, rekomendasi persetujuan Bupati Buru dan persetujuan Keputusan DPRD Kabupaten Buru, maka terbitlah persetujuan rekomendasi Bupati Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan empat keputusan DPRD Kabupaten Buru pada juni 2006, antara lain : satu, Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2006 Persetujuan Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom baru, kedua, Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2006 tentang batas wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru. Ketiga, Keputusan DPRD Kabupaten Buru nomor 06 Tahun 2006 tentang Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru Keempat, Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan dana Kabupaten Buru kepada Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru selama tiga tahun berturut-turut.

Perjuangan LPBS masih berlanjut sampai juli tahun 2006, melalui persetujuan keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan Persetujuan Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 130 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru.

setelah seluruh dokumen di tingkat provinsi rampung, berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku tentang persyaratan pembentukan, penggabungan dan penghapusan kabupaten/kota, maka semua dokumen visibility study pembentukan Kabupaten Buru Selatan oleh pemerintah Kabupaten Buru maupun Pemerintah Provinsi Maluku bersama LPBS mengajukan dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat baik melalui DPR-RI maupun Menteri Dalam Negeri agar menjadi pertimbangan dan pengkajian melaui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kajian dan pertimbangan dokumen visibility study dan karakteristik wilayah, maka siding paripurna DPR-RI pada tanggal 24 Juni 2008 telah disahkan Kabupaten Buru Selatan sebagai otonom baru bersama dengan 11 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

khusus untuk Kabupaten Buru Selatan telah disahkan dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tenatang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan.
secara resmi penyelenggaraan efektifitas roda pemerintahan Kabupaten Buru Selatan mulai berjalan pada tanggal 16 September 2008.

 

Visi Misi

VISI MISI

Rumusan Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan periode 2016 – 2021, Togop Sudarsono Soulisa, SH, MT dan Ayub Seleky, SH mengandung beberapa perspektif, sebagai berikut :
  1. Historis : Kabupaten Buru Selatan adalah salah satu Kabupaten baru (termuda) di Provinsi Maluku yang dimekarkan pada bulan Oktober 2008 berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008. Bahwa catatan sejarah ini menjadi tolak ukur untuk mendesain program dan kebijakan pembangunan secara berkelanjutan.
  2. Filosofis : Kabupaten Buru Selatan sebagai suatu daerah otonom yang berkarakter kepulauan membutuhkan instrument kebijakan pembangunan secara khas dalam membina semangat persaudaraan untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan rakyat “ LOLIK LALEN FEDAK FENA.
  3.  Sosiologis : Tipikal masyarakat yang harus berubah dari waktu ke waktu seiring dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengindikasikan bahwa pemerintah daerah perlu menentukan program dan kebijakan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata.
  4. Futurologis : Dalam tangungjawab pemerintah ke depan, maka Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dituntut peka dan tanggap untuk menciptakan masa depan yang lebih baik demi pensejahteraan rakyat.

“Mewujudkan Kemandirian Buru Selatan Secara Berkelanjutan

Sebagai Kabupaten Yang Rukun Berbasis Agro – Marine “

Makna Visi pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan periode 2016 – 2021, Untuk mewujudkan visi tersebut maka ada 5 (Lima) visi yang di usung yaitu:

  1. Memperkuat sektor perhubungan untuk peningkatan aktifitas ekonomi produktif masyarakat.
  2.  Pembentukan pusat pengembangan perikanan dan pertanian berbasis potensi unggulan wilayah.
  3. Penguatan usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan pusat pengembangan ekonomi kecamatan dengan mempertimbangkan geostrategis, geopolitik, dan potensi sumberdaya wilayah.
  4. Pengembangan sektor pendidikan berbasis potensi/komoditas unggulan daerah.
  5. Perluasan akses kesehatan yang berbasis dan terjangkau bagi masyarakat;

Misi di atas dipakai sebagai arah kebijakan pembangunan daerah Buru Selatan dan dijabarkan dalam 7 (Tujuh) prioritas pembangunan tahun 2016-2021, yaitu:

  • Memperkuat sektor perhubungan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi produktif masyarakat;
  • Pembentukan pusat pengembangan perikanan dan pertanian berbasis potensi unggulan wilayah.
  •  Penguatan usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan pusat pengembangan ekonomi kecamatan dengan mempertimbangkan geostrategis, geopolitik, dan potensi sumberdaya wilayah.
  • Pengembangan sektor pendidikan berbasis potensi /komoditas unggulan daerah.
  • Perluasan akses kesehatan yang berbasis dan terjangkau bagi masyarakat
  • Penguatan adat, budaya dan nilai-nilai kearifan local sebagai modal social untuk mendorong akselerasi pengembangan pariwisata daearah
  • Penguatan tata kelolah pemerintahan yang efektif, profesional, dan bersih dari KKN.

 

Jumat, 10 Maret 2017

MTQ Buru Selatan



Posted by: SUARA BURU SELATAN Posted date: Wednesday, January 18, 2017 / comment : 0
Namrole, SBS
Kabupaten Buru selatan siap menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Syahroel Pawa kepada wartawan di sela-sela peninjauan pembangunan kantor Bupati baru di Kilometer 2 Kecamatan Namrole, memastikan pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Bursel akan berlangsung akhir bulan April 2017 nanti.

“Dari informasi terakhir yang dilaporkan oleh Kabag Humas (Arens Solissa-red), MTQ akan berlangsung sekitar tanggal 29 - 30 April 2017. Jadi, akhir April 2017,” kata Pawa kepada wartawan, Selasa (17/01) di Kantor Bupati Baru Kilometer II Namrole ketika meninjau pembangunan kantor yang direncanakan akan dipergunakan sebelum pelaksanaan MTQ itu.

Menyangkut pelaksanaan kegiatan itu, maka Pemda Bursel maupun panitia Kabupaten terus mengupayakan berbagai kebutuhan pembangunan guna mendukung pelaksanaan event tingkat provinsi pertama di Kabupaten yang kental dengan budaya Kai Wait (persaudaraan) itu.

Bahkan, Sekda pun memastikan bahwa semua pembangunan fisik di lokasi kegiatan yang berlokasi di depan Kantor Bupati Bursel yang Baru tersebut, maupun fasilitas penunjang lainnya akan tuntas dikerjakan sebelum pelaksanaan momentum keagamaan itu.

Sebab, menurut Pawa, berbagai pekerjaan fisik yang harus dikerjakan tidak terlalu sulit sehingga pihaknya tetap berharap dapat selesai sesuai target yang harapkan.

“Ini bisa, yang lama inikan pekerjaan dibawa. Sedangkan pekerjaan diatas itukan serba baja beton dan mereka sudah rakit sekali. Jadi, pasti selesai sebelum pelaksanaan kegiatan MTQ,” katanya penuh yakin.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony kepada wartawan mengaku bahwa agar para kafilah yang mewakili Kabupaten Bursel dalam ajang tersebut bisa mengukir prestasi gemilang, maka dalam waktu dekat para kafilah asal Bumi Fuka Bipolo sebanyak 48 peserta akan dilatih di salah satu pesantren di daerah Jawa. Proses pelatihan itu akan segera dilakukan setelah anggaran yang disediakan Pemkab Bursel dicairkan.

“Para Kafilah asal Kabupaten Bursel sebanyak 48 orang nantinya akan mengikuti pelatihan pada salah satu pesantren di Jawa dan pelatihan itu akan segera dimulai setelaha anggaran yang disediakan Pemkab Bursel dicairkan. Dan semua mata Lomba yang akan dipertandingkan dalam ajang itu akan diikuti oleh peserta asal Kabupaten Bursel”. kata Mony (SBS-01)