SEJARAH LAHIRNYA KABUPATEN BURU SELATAN
Perjalanan
sejarah lahirnya Kabupaten Buru Selatan secara filosofis dengan
berbagai dinamika di tengah peradaban masyarakat Indonesia, Maluku, Buru
dan khususnya Buru Selatan selalu dikenang dan terpatri dalam sanubari
anak-anak Fuka Bubolo.
Tahapan
demi tahapan perjuangan pembentukan Kabupaten Buru Selatan dimulai
sejak Tahun 2003. Salah satu instrument advokasi yang dilakukan melalui
penyampaian aspirasi dan sikap representative masyarakat Buru Selatan ke
DPRD Provinsi Maluku, dan Gubernur Maluku (kala itu Kantor Gubernur
masih menempati Kantor Telkom di kawasan Talake – Ambon).
Jeritan
hati anak Fuka Bupolo berlanjut di Tahun 2004 melalui beberapa
penggagas yang kemudian membentuk Lembaga Pengembangan Buru Selatan
(LPBS). LPBS ditetapkan oleh masyarakat buru selatan yang berada di ibu
kota Provinsi Maluku dan sekitarnya pada 4 Agustus 2004 dengan
kepengurusan terdiri dari steering Committee dan Organization Committee.
Pada
bulan September 2004 hingga April 2005, seluruh stakeholder Pemerintah
Desa (Kepala Desa/Dusun, Toko Agama, Toko Masyarakat, Toko Pemuda dan
empat Raja Reheecschaft pada lima kecamatan di Kabupaten Buru Selatan)
menyampaiakan rekomendasi resmi kepada LPBS untuk disikapi,
ditindaklanjuti, untuk diperjuangkan ke Pemerintah Kabupaten Buru,
Pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya ke Pemerintah Pusat yang
intinya Buru Selatan harus menjadi daerah otonom baru di Provinsi
Maluku.
selanjutnya,
pada bulan Mei 2005 sampai dengan pertengahan tahun 2006, dokumen
rekomendasi hasil survey LPBS diteruskan Tim Assistensi Universitas
Pattimura (Unpatti) Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya
melakukan penelitian maupun kajian berdasarkan data dan dokumen
pendukung lainnya guna menyimpulkan hasil visibility Study Wilayah Buru
Selatan menjadi Dokumen ilmiah/akademisi dan dipaneliskan/presentasekan
ke Pemerintah Kabupaten Buru.
setelah
itu, rekomendasi persetujuan Bupati Buru dan persetujuan Keputusan DPRD
Kabupaten Buru, maka terbitlah persetujuan rekomendasi Bupati Nomor 31
Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan empat
keputusan DPRD Kabupaten Buru pada juni 2006, antara lain : satu,
Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2006 Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom baru, kedua,
Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2006 tentang batas wilayah
Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru. Ketiga, Keputusan
DPRD Kabupaten Buru nomor 06 Tahun 2006 tentang Ibu Kota Kabupaten Buru
Selatan sebagai Daerah Otonom Baru Keempat, Keputusan DPRD Kabupaten
Buru Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan dana Kabupaten Buru
kepada Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru selama tiga
tahun berturut-turut.
Perjuangan
LPBS masih berlanjut sampai juli tahun 2006, melalui persetujuan
keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan
Kabupaten Buru Selatan dan Persetujuan Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor
130 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai
Daerah Otonom Baru.
setelah
seluruh dokumen di tingkat provinsi rampung, berdasarkan peraturan
pemerintah yang berlaku tentang persyaratan pembentukan, penggabungan
dan penghapusan kabupaten/kota, maka semua dokumen visibility study
pembentukan Kabupaten Buru Selatan oleh pemerintah Kabupaten Buru maupun
Pemerintah Provinsi Maluku bersama LPBS mengajukan dan mengusulkan
kepada Pemerintah Pusat baik melalui DPR-RI maupun Menteri Dalam Negeri
agar menjadi pertimbangan dan pengkajian melaui peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Melalui
kajian dan pertimbangan dokumen visibility study dan karakteristik
wilayah, maka siding paripurna DPR-RI pada tanggal 24 Juni 2008 telah
disahkan Kabupaten Buru Selatan sebagai otonom baru bersama dengan 11
kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
khusus
untuk Kabupaten Buru Selatan telah disahkan dan ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tenatang Pembentukan Kabupaten Buru
Selatan.
secara resmi penyelenggaraan efektifitas roda pemerintahan Kabupaten Buru Selatan mulai berjalan pada tanggal 16 September 2008.
Visi Misi
VISI MISI
Rumusan
Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan Visi
Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan periode 2016 – 2021, Togop
Sudarsono Soulisa, SH, MT dan Ayub Seleky, SH mengandung beberapa
perspektif, sebagai berikut :
- Historis : Kabupaten Buru Selatan adalah salah satu Kabupaten baru (termuda) di Provinsi Maluku yang dimekarkan pada bulan Oktober 2008 berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008. Bahwa catatan sejarah ini menjadi tolak ukur untuk mendesain program dan kebijakan pembangunan secara berkelanjutan.
- Filosofis : Kabupaten Buru Selatan sebagai suatu daerah otonom yang berkarakter kepulauan membutuhkan instrument kebijakan pembangunan secara khas dalam membina semangat persaudaraan untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan rakyat “ LOLIK LALEN FEDAK FENA.
- Sosiologis : Tipikal masyarakat yang harus berubah dari waktu ke waktu seiring dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengindikasikan bahwa pemerintah daerah perlu menentukan program dan kebijakan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata.
- Futurologis : Dalam tangungjawab pemerintah ke depan, maka Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dituntut peka dan tanggap untuk menciptakan masa depan yang lebih baik demi pensejahteraan rakyat.
“Mewujudkan Kemandirian Buru Selatan Secara Berkelanjutan
Sebagai Kabupaten Yang Rukun Berbasis Agro – Marine “
Sebagai Kabupaten Yang Rukun Berbasis Agro – Marine “
Makna
Visi pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan periode 2016 –
2021, Untuk mewujudkan visi tersebut maka ada 5 (Lima) visi yang di
usung yaitu:
- Memperkuat sektor perhubungan untuk peningkatan aktifitas ekonomi produktif masyarakat.
- Pembentukan pusat pengembangan perikanan dan pertanian berbasis potensi unggulan wilayah.
- Penguatan usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan pusat pengembangan ekonomi kecamatan dengan mempertimbangkan geostrategis, geopolitik, dan potensi sumberdaya wilayah.
- Pengembangan sektor pendidikan berbasis potensi/komoditas unggulan daerah.
- Perluasan akses kesehatan yang berbasis dan terjangkau bagi masyarakat;
Misi di atas dipakai sebagai arah kebijakan pembangunan daerah Buru Selatan dan dijabarkan dalam 7 (Tujuh) prioritas pembangunan tahun 2016-2021, yaitu:
- Memperkuat sektor perhubungan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi produktif masyarakat;
- Pembentukan pusat pengembangan perikanan dan pertanian berbasis potensi unggulan wilayah.
- Penguatan usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan pusat pengembangan ekonomi kecamatan dengan mempertimbangkan geostrategis, geopolitik, dan potensi sumberdaya wilayah.
- Pengembangan sektor pendidikan berbasis potensi /komoditas unggulan daerah.
- Perluasan akses kesehatan yang berbasis dan terjangkau bagi masyarakat
- Penguatan adat, budaya dan nilai-nilai kearifan local sebagai modal social untuk mendorong akselerasi pengembangan pariwisata daearah
- Penguatan tata kelolah pemerintahan yang efektif, profesional, dan bersih dari KKN.